Minggu, 13 November 2016

Pasar Persaingan Sempurna dan Tidak Sempurna


Pengertian Pasar
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi barang atau jasa.

Struktur Pasar
Pasar Persaingan Sempurna dan Tidak Sempurna    Adalah berbagai hal yang dapat memengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, seperti jumlah perusahaan, skala produksi, dan jenis produksi.
    Struktur pasar yang kompetitif adalah struktur pasar di mana perusahaan-perusahaan yang ada didalamnya sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memengaruhi harga dan jumlah barang dipasar.

  • ·         PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Definisi
    Pasar persaingan sempurna adalah pasar dengan ciri-ciri banyak terdapat pembeli dan penjual, barang yang diperdagangkan bersifat homogen, informasi pasar lengkap, dan harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran. Penjual maupun pembeli tidak bias mempengaruhi harga

Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna :
1.Terdapat banyak pembeli, tetapi mereka tidak mampu memengaruhi harga
2.Terdapat banyak penjual
3.Barang dan jasa yang dijual bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan
4.Adanya kebebasan untuk masuk dan keluar dari pasar persaingan sempurna
5.Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah (perfect information)
6.Adanya kebebasan untuk mengambil keputusan

Peran pasar persaingan sempurna bagi masyarakat :
Pasar persaingan sempurna bersifat datum, artinya produsen tidak akan memengaruhi harga dengan cara menambah atau mengurangi produksi.
Pasar persaingan sempurna juga akan merangsang produsen untuk menerapkan teknologi maju, cara kerja baru, dan dapat menekan biaya seminimal mungkin sehingga dapat memproduksi dengan harga pokok dibawah harga pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Pasar persaingan sempurna juga mendidik masyarakat melakukan proses produksi secara efisien, sehingga produk yang sampai ke masyarakat adalah produk dengan mutu terbaik dan harga murah.
    
Kelebihan pasar persaingan sempurna 
1. Harga terbentuk berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran 
2. Harga menjadi indikator kinerja produsen
3. Fungsi produksi berlangsung secara efisien 
4. Harga barang logis, sesuai dengan permintaan pasar
5. Sumberdaya produksi bebas keluar masuk, sehingga kegiatan ekonomi lebih sehat.
 

Kekurangan pasar persaingan sempurna 
1. Barang yang diperdagangkan bersifat homogen
2. Tidak ada keunggulan produk dibandingkan produk lain
3. Inovasi menjadi terhambat

  • PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA

1. Pasar Monopoli (mono = satu, poli = penjual)

Definisi
Bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar dan perusahaan ini tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang sangat dekat.
Sebagai penentu harga (price-setter), seorang monopolis dapat menaikkan harga dengan caramengurangi jumlah produknya.

Ciri-ciri Pasar Monopoli:
1.Hanya ada satu orang penjual 
2.Terdapat banyak pembeli
3.Produk untuk pasar monopoli tidak mempunyai barang pengganti(substitusi) yang dekat 
4.Adanya hambatan untuk masuk ke dalam pasar
  
Secara langsung atau tidak langsung, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kesempatan untuk memonopoli suatu pasar, akan berusaha membuat hambatan/ batasan untuk menyulitkan pendatang baru, yakni:
1. Penetapan harga serendah mungkin
2. Adanya kepemilikan terhadap hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif
3. Pengawasan yang ketat terhadap agen pemasaran dandistribusi
4. Adanya skala ekonomis yang sangat besar
5. Memiliki sumber daya yang unik

 Penyebab adanya pasar monopoli :
1.Ditetapkan oleh undang-undang
2.Penggabungan dari berbagai perusahaan
3.Adanya hasil cipta atau karya seseorang

Kelebihan pasar monopoli
1.Menghindari produk tiruan dan persaingan yang tidak bermanfaat
2.Menimbulkan skala ekonomi yang menurunkan biaya produksi
3.Terjaganya kesinambungan stabilitas perusahaan
4.Mendorong penggunaan mesin-mesin generasi terbaru dengan tingkat teknologi tinggi
5.Mendorong peningkatan kinerja departemen penelitian dan pengembangan

Kekurangan pasar monopoli
1.Penyalahgunaan kekuatan ekonomi
2.Adanya pelecehan terhadap posisi konsumen
3.Adanya kesenjangan dalam pembagian
4.Tidak adanya persaingan
5.Mengurangi kesejahteraan konsumen

Peran pemerintah dalam pasar monopoli :
1.Mencegah timbulnya monopoli itu sendiri
2.Pemberian izin kepada perusahaan baru
3.Menambah penawaran barang dalam negeri dengan jalan impor
4.Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)

2. Pasar Oligopoli

Definisi
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
      Jumlah perusahaan pada pasar oligopoli umumnya lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Ciri-ciri Pasar Oligopoli :
1.Terdapat banyak pembeli dipasar
2.Hanya ada beberapa penjual 
3.Produk yang dijual bisa bersifat homogen dan bisa juga berbeda, tetapi  memenuhi  standar tertentu
4.Terdapat hambatan untuk memasuki pasar bagi perusahaan baru
5.Adanya saling ketergantungan
6.Penggunaan iklan sangat efektif

·       3. Pasar Monopolistik

Definisi
      Pasar monopolistik adalah suatu pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang serupa, tetapi memiliki perbedaan pada beberapa aspek. salah satu hal yang membedakan pasar Monopolistik dan monopoli adalah produk yang dijual, Pasar Monopolistik berisi Produsen yang memproduksi Produk yang Homogen tetapi tiap produk memiliki keunggulan masing masing.
Contoh : Sabun, Shampo, Air Minum

Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual
2. Jenis barang yang dipasarkan berbeda 
3. Adanya kemampuan produsen untuk memengaruhi harga
4. Produsen lain mudah masuk ke dalam pasar
5. Promosi penjualan harus aktif

Kelebihan Pasar Monopolistik :
1.Barang yang diperdagangkan berbeda, walaupun fungsinya sama
2.Perusahaan terdorong untuk melakukan inovasi
3.Masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Keburukan pasar monopolistik
1.Biaya promosi tinggi
2.Harga barang berada pada tingkat tinggi

Read More

Rabu, 09 November 2016

Pemerintah Daerah di Indonesia

Definisi

Definisi pemerintah daerah di dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2 adalah : Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan ditingkat daerah oleh pemerintahan daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI 1945. Prinsip Otonomi Daerah Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :

 1. Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2. Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

1. Asas kepastian hukum Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara
.
3. Asas kepentingan umum Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

4. Asas keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

5. Asas proporsinalitas Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban

6. Asas profesionalitas Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Asas akuntabilitas Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Asas efisiensi dan efektifitas Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Struktur pemerintahan Daerah terhadap Pusat 


Pemerintah Daerah di Indonesia

Struktur Pemerintahan Daerah provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi 


Pemerintah Daerah di Indonesia
1. Gubernur 
 Kepala daerah provinsi adalah gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya.
Tugas dan wewenang gubernur:

• Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
• Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

2. DPRD Provinsi 
Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh DPRD Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dijelaskan berikut ini:

 1. Fungsi pengawasan Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah (perda), dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Fungsi legislasi Fungsi legislasi adalah fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur.

3. Fungsi anggaran Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tugas dan kewajiban DPRD

1. Hak angket Hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap suatu kebijakan gubernur yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai kejadian yang luar biasa didalam daerah.

3. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Tugas dan wewenang DPRD : 

1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri)
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

3. Sekretaris daerah provinsi (sekdasi) 
Sekdasi dimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekdasi adalah membantu gubernur mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekdasi bertanggung jawab kepada gubernur. Sekdasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

 Lembaga teknis daerah adalah unsur pendukung tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifta khusus. Lembaga-lembaga pembantu gubernur diantaranya adalah sebagai berikut :
 1. Kantor wilayah
 2. Lembaga teknis daerah
 3. Kebijakan tinggi
 4. Pengadilan tinggi
 5. Kepolisian daerah
 6. Dinas
 7. Badan-badan daerah
 8. Komando daerah militer

Struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 

Pemerintah Daerah di Indonesia

 

Read More