Rabu, 09 November 2016

Pemerintah Daerah di Indonesia

Definisi

Definisi pemerintah daerah di dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2 adalah : Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan ditingkat daerah oleh pemerintahan daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI 1945. Prinsip Otonomi Daerah Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :

 1. Prinsip otonomi seluas-luasnya Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.

2. Prinsip otonomi nyata Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

1. Asas kepastian hukum Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggara Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara
.
3. Asas kepentingan umum Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.

4. Asas keterbukaan Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.

5. Asas proporsinalitas Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban

6. Asas profesionalitas Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

7. Asas akuntabilitas Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Asas efisiensi dan efektifitas Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Struktur pemerintahan Daerah terhadap Pusat 


Pemerintah Daerah di Indonesia

Struktur Pemerintahan Daerah provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi 


Pemerintah Daerah di Indonesia
1. Gubernur 
 Kepala daerah provinsi adalah gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, gubernur harus bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat harus bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya.
Tugas dan wewenang gubernur:

• Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
• Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

2. DPRD Provinsi 
Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh DPRD Provinsi. DPRD Provinsi mempunyai beberapa fungsi, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dijelaskan berikut ini:

 1. Fungsi pengawasan Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD Provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah (perda), dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Fungsi legislasi Fungsi legislasi adalah fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur.

3. Fungsi anggaran Fungsi anggaran adalah fungsi yang dijalankan DPRD Provinsi bersama-sama pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tugas dan kewajiban DPRD

1. Hak angket Hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan suatu penyelidikan terhadap suatu kebijakan gubernur yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur mengenai kejadian yang luar biasa didalam daerah.

3. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Tugas dan wewenang DPRD : 

1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan gubernur.
2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri)
5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

3. Sekretaris daerah provinsi (sekdasi) 
Sekdasi dimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekdasi adalah membantu gubernur mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugasnya, sekdasi bertanggung jawab kepada gubernur. Sekdasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

 Lembaga teknis daerah adalah unsur pendukung tugas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifta khusus. Lembaga-lembaga pembantu gubernur diantaranya adalah sebagai berikut :
 1. Kantor wilayah
 2. Lembaga teknis daerah
 3. Kebijakan tinggi
 4. Pengadilan tinggi
 5. Kepolisian daerah
 6. Dinas
 7. Badan-badan daerah
 8. Komando daerah militer

Struktur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 

Pemerintah Daerah di Indonesia

 


EmoticonEmoticon